Ketika mengontrak rumah, perlu adanya kesepakatan dalam bentuk kontrak. Kesepakatan ini bersifat mengikat antara pemilik dan penyewa dalam sebuah aturan yang disetujui bersama.
Menurut pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto kontrak ini harus dibuat di atas kertas agar mengikat secara hukum. Kontrak ini juga bisa dilakukan di hadapan notaris apabila nilai asetnya besar.
"Saya mengusulkan dan saya menyarankan apapun bentuk kerjasamanya itu harus dituangkan dalam bentuk tertulis alias kontrak. Dan kontrak itu harus ditandatangani di atas materai atau disaksikan oleh notaris kalau kontraknya nilainya lumayan besar," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan langsung menyetujui sewa kontrakan jika akadnya hanya melalui lisan dan menyerahkan uang deposit. Dengan kontrak jauh lebih aman dan menjamin karena apabila ada pengingkaran janji, akan ada bukti kesepakatan dan bisa memanggil saksi saat perjanjian tersebut dibuat.
Jika dibawa ke jalan hukum juga kontrak tersebut bisa berkekuatan hukum sehingga menjamin hak kedua belah pihak.
Isi Kontrak Sewa Rumah
1. Nama Pemilik, Penyewa, dan Spesifikasi Rumah
Hal yang paling penting adalah nama pemilik, penyewa, dan lokasi kontrakan.
Lalu, jelaskan secara rinci spesifikasi rumah, bagaimana keadaan kontrakan sebelum dihuni, apa warna cat, di dalamnya ada apa saja. Apakah ada bekas paku atau sticker di dalamnya, bagaimana kondisi air dan pompanya. Lihat kondisi plafon, pintu, hingga area kamar mandi.
2. Melampirkan Foto
Semua spesifikasi rumah yang dijabarkan tadi juga harus difoto. Ini sebagai bukti keadaan rumah sebelum dihuni sehingga apabila terjadi sesuatu saat tinggal di sana, pengontrak ada bukti.
"Dicantumkan semua secara detail karena kalau pada saat keluar itu nanti kondisinya harus sama. Terus tidak boleh diubah (bentuk rumahnya)," jelas Steve.
3. Masa Sewa
Kemudian lanjut cantumkan masa sewa berapa bulan. Tulis juga tanggal, bulan, dan tahunnya secara rinci.
4. Cara Bayar Sewa
Jangan lupa sertakan cara pembayarannya. Sebagai contoh memakai m-banking Mandiri, sertakan juga bukti pembayaran. Pastikan dalam foto tersebut tertera waktu, penerima, pengirimnya.
5. Uang Deposit
Beberapa kontrakan mengharuskan untuk menyerahkan uang deposit atau jaminan. Fungsinya layaknya jaminan, apabila tidak membayar sewa atau keluar sebelum perjanjian, uang tersebut akan dikorbankan.
Steve mengatakan uang jaminan itu ada dua jenis, yakni utilitas dan kerusakan.
"Kalau jaminan kerusakan, contohnya plafon bocor, dinding bolong, wastafel retak. Terus jaminan utilitas itu air dan listrik," sebutnya.
6. Sanksi Pelanggaran Kontrak
Jika pengontrak tidak membayar sewa atau pemiliknya tiba-tiba mengusir berarti ada pelanggaran kontrak. Salah satu di antaranya melanggar berarti harus membayar denda. Bentuknya bisa apa saja, tetapi rata-rata sejumlah uang.
Steve mengatakan jika pengontrak telat bayar, denda yang dikenakan adalah 2-4 persen dari biaya sewa.
7. Biaya Iuran Lingkungan
Biasanya di rumah tapak itu ada iuran bulanan untuk keamanan, kebersihan jalan, atau iuran lain untuk dipakai sebagai kepentingan bersama.
Itulah beberapa isi yang wajib ada di kontrak rumah sewa, semoga bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)
