Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Harapan Munthe pelaku telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri.
Di KUHAP ada 3 jenis putusan yakni lepas, bebas dan bersalah. Vonis atau putusan bebas dan lepas ternyata berbeda, apa bedanya? simak ulasannya di sini.
Harapan Munthe divonis bebas di kasus mulitasi istrinya. Hakim beralasan Harapan tidak bisa dipidana karena ODGJ. Begini perjalanan kasus Harapan hingga vonis.