Mantan Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sudjana dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar. Jaksa menuntut Tatan hukuman 4 tahun bui.
Satgas BLBI hingga 31 Maret 2022, berhasil mengantongi aset yang ditagihkan dari obligor dan kreditur dengan total Rp 19.164.633.815.293 atau Rp 19 triliun.
Setjen Kementerian PUPR menuding Pemkab Blitar sebar hoaks dana hibah Rp 229,5 miliar. Namun Pemkab Blitar memegang dokumen MoU penyerahan dana hibah itu.