Wabup Blitar Jelaskan Kronologi Hibah Rp 229,5 M yang Ternyata Hoaks

Wabup Blitar Jelaskan Kronologi Hibah Rp 229,5 M yang Ternyata Hoaks

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 20 Apr 2022 15:28 WIB
Pemkab Blitar Dituding Kemen PUPR Sebar Hoaks Soal Bantuan Hibah, Postingan di Medsos Hilang!.
Foto: Tangkapan Layar (IGpemkab_blitar)
Blitar -

Setjen Kementerian PUPR menuding Pemkab Blitar sebar hoaks dana hibah Rp 229,5 miliar. Namun Pemkab Blitar memegang dokumen MoU penyerahan dana hibah itu. Lalu siapakah yang menandatangani MoU dengan nama Mohammad Zainal Fatah itu?

Wabup Blitar, Rahmat Santoso membeberkan fakta moment penandatanganan MoU dana hibah Kemen PUPR yang disebut hoaks tersebut. Fakta pertama, lokasi penandatanganan berada di dalam gedung BPSDM Kemen PUPR Jakarta.

Kedua, ada undangan resmi kedinasan yang diterima Pemkab Blitar untuk datang ke gedung itu pada Kamis (14/4/2022). Dalam moment itu, MoU ditandatangani Bupati Blitar, Rini Syarifah. Dan disaksikan oleh Wabup Blitar, Rahmat Santoso, Kepala Bappeda Jumali dan Kepala BPKAD Kurdiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ (dokumen MoU) sudah ada tandatangan Sekjen Kemen PUPR, dengan nama Mohammad Zainal Fatah. Lalu mbak Rini (bupati) bilang, saya tandatangan disini ya," tutur Rahmat kepada detikJatim, Rabu (20/4/2022).

Fakta ketiga, rombongan Pemkab Blitar tidak ditemui Sekjen Kemen PUPR, M Zainal Fatah. Seorang staf yang menyebut dirinya, Kasubdit Bina Konstruksi Kemen PUPR, Benhard, ST MT mengatakan, Fatah sedang rapat dengan KPK di gedung Sekjen Kemen PUPR.

ADVERTISEMENT

"Itulah kenapa kami diterima di gedung BPSDM Kementerian PUPR. Bukan di gedung Sekjen Kemen PUPR, karena gedung itu sedang dipakai rapat dengan KPK," tambahnya.

Rahmat mengaku tidak detail melihat dan membaca dokumen MoU penyerahan dana hibah itu. Karena selama ini, secara teknis semua ditangani dinas terkait. Namun beberapa kejanggalan yang ditulis detikJatim sebelumnya, membuat Rahmat berpikir ulang soal kebenaran dokumen tersebut.

"Berkat rilis itu (Sekjen Kemen PUPR) saya jadi bisa chating langsung dengan Pak Fatah. Besok Kamis (21/4) saya temui beliau untuk klarifikasi langsung. Karena jika itu hoaks, berarti kami ini korbannya. Kalau dokumen itu palsu, lalu siapa yang tandatangan di situ," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR angkat bicara soal kabar mengenai program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp 229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Kementerian menyatakan kabar tersebut hoaks alias tidak benar.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp 229,5 miliar.

Dia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut," ujar Fatah dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).




(fat/fat)


Hide Ads