Mantan Ketua KADIN Jawa Barat Tatan Pria Sudjana dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar. Jaksa menuntut Tatan hukuman 4 tahun bui.
Tuntutan dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan selama empat tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold saat membacakan amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman badan, Tatan juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU menilai Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Atas tuntutan tersebut, Tatan akan menyampaikan nota pembelaannya. Tatan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.
Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 miliar. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.
(dir/mso)