Pemkab Blitar Sebut Diundang PUPR Sesuai Prosedur Kedinasan, Ini Suratnya

Pemkab Blitar Sebut Diundang PUPR Sesuai Prosedur Kedinasan, Ini Suratnya

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 20 Apr 2022 20:24 WIB
Pemkab Blitar Diundang PUPR Sesuai Prosedur Kedinasan, Ini Suratnya
Foto: Tangkapan Layar
Blitar -

Setjen Kementerian PUPR menuding dana hibah sebesar Rp 229,5 miliar ke Pemkab Blitar hoaks. Namun Pemkab Blitar memegang semua dokumen resmi kedinasan. Rombongan Pemkab Blitar juga mendapat undangan resmi Kementerian PUPR untuk penandatanganan MoU tersebut.

Undangan dari Kementerian PUPR itu bernomor: UM 0102.Sj/254 tertanggal 17 Maret 2022 yang ditujukan ke Kepala Daerah Kabupaten Blitar. Undangan berkaitan dengan penandatanganan MoU antara Kementerian PUPR dan Kepala Daerah Kabupaten Blitar.

MoU dibuat berdasarkan UU No 17 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2012 dan baru ditetapkan oleh Kemen PUPR dan Kemenkeu mengenai Anggaran Bantuan Hibah yang ditetapkan tanggal 17 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat undangan ditulis, pada tanggal 14 April 2022, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Jalan Patimura no 22 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Surat undangan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah. Dengan tembusan kepada Menteri PUPR, Dirjen Bina Marga dan Dirjen Cipta Karya.

ADVERTISEMENT

"Lah iya toh mbak mesti gimana wong kabar baik kok ya kita sambut. Ya di foto orangnya ya mau datang di kementerian ya disambut," kata Wabup Blitar, Rahmat Santoso menjelaskan kronologi penandatanganan MoU Dana Hibah Rp 229,5 miliar yang dinyatakan Setjen Kemen PUPR hoaks kepada detikJatim, Rabu (20/4/2022).

Rahmat menjelaskan, sebelum undangan itu diterimanya, ada beberapa staf Kementerian PUPR yang datang meninjau beberapa ruas jalan yang akan diperbaiki. Mereka pula yang menentukan, sebanyak 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar akan diperbaiki menggunakan dana hibah tersebut.

"Kami pegang semua dokumen kedinasan resminya. Mulai proposal permintaan bantuan ke DPR RI dan Kemen PUPR. Sampai datang undangan itu. Semua kami dokumentasikan, biar warga Kabupaten Blitar semua tahu," imbuhnya.

Dia mengaku kaget ketika tiba-tiba Setjen Kementerian PUPR merilis jika pemberian dana hibah kepada Kabupaten Blitar itu tidak benar atau hoaks. Karena menurutnya, semua proses sejak awal hingga penandatangan MoU oleh Bupati Blitar, melalui prosedur kedinasan resmi.

"Saya sudah chating langsung dengan Pak Fatah. Kamis besok saya menghadap langsung untuk klarifikasi. Ini maksudnya bagaimana. Karena jika MoU itu hoaks, justru kami ini sebagai korbannya. Angan-angan warga Kabupaten Blitar untuk mendapatkan jalan yang bagus tidak menjadi kenyataan," tandasnya.




(fat/fat)


Hide Ads