Sri Maryani, eks staf administrasi PPDS Undip, divonis 9 bulan penjara di kasus bullying dr Aulia. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1,5 tahun bui.
Eks hakim Djuyamto didakwa menerima gratifikasi terkait vonis lepas perkara migor. Sebagian uang suapnya mengalir ke pembangunan kantor terpadu NU Kartasura.