Motif di balik pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat akhirnya diungkap Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, masih ada tanda tanya besar setelah itu. Apa itu?
Polisi sudah mengantongi 2 nama terduga pelaku di kasus keluarga pasien mengeroyok perawat puskesmas di Luwu. Keduanya disebut merupakan ayah dan anak.
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun bui. Ini alasan MA.
Saha tak sengaja memergoki istri dan adik kandungnya bersetubuh di hutan saat mencari rumput. Celurit Saha pun menebas membabi-buta hingga menewaskan adiknya.