Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Lutfi nekat mencekik istrinya, Fissa hingga tewas gegara kepergok video call dengan wanita idaman lain (WIL). Mirisnya aksi itu dilakukan di hadapan 2 anaknya.