Polemik retribusi Rp 3,7 juta TN Komodo berujung dilayangkannya surat Menteri LHK Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pegiat Reog Ponorogo kecewa kesenian itu tak jua didaftarkan Indonesia sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO. Padahal komponen penilaian sudah terpenuhi
Pemprov NTT memberikan tanggapan terkait surat Menteri LHK, Siti Nurbaya tentang penerapan tarif masuk Rp 3,7 Juta ke TN Komodo yang dianggap melanggar UU.
"Paling uniknya, paling tukaran penumpang. Biasanya customer yang bawa, mau nyoba. Sangat boleh, syaratnya punya SIM, bawa motor, dan bisa bonceng," katanya.