Polisi masih memburu dua orang pelaku pengeroyokan terhadap pelajar inisial FY (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hingga tewas.
Mantan anggota Polresta Sorong Kota Bripda Noak Yansen Somnof (20) dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan yang membuat hamil mantan pacarnya, LL (20).
Pemuda yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kabupaten Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.