PN Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan miras berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis 2 bulan penjara.
Sidang perdana kasus tiga wanita di Padang mencekoki kucing dengan miras digelar hari ini. Animal Defenders mengapresiasi polisi yang cepat menangani kasus.