Perjalanan Kasus 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing Miras hingga Divonis 2 Bulan

Sumatera Barat

Perjalanan Kasus 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing Miras hingga Divonis 2 Bulan

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 09 Sep 2023 13:22 WIB
Suasana persidangan terdakwa yang memberi miras terhadap kucing di Padang
3 terdakwa yang memberi miras terhadap kucing di Padang saat mengikuti persidangan (Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Tiga wanita muda bernama Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) menjadi divonis dua bulan percobaan penjara oleh hakim karena ulahnya mencekoki minuman keras (miras) ke kucing. Begini perjalanan kasusnya.

Kehebohan ini berawal dari video viral tentang aksi ketiga wanita itu memberikan kucing miras. Kucing yang dipaksa minum miras itu terlihat linglung.

Dilihat detikSumut Minggu (3/9/2023), video yang beredar luas tersebut berdurasi 23 detik dan terlihat direkam di dalam sebuah kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video terdengar suara tawa ketiga perempuan sambil mengangkat dan mengayun-ayunkan seekor kucing ras. Setelahnya, mereka memberikan cairan dari botol yang diduga merupakan minuman keras dan memaksa kucing tersebut meminumnya.

"Amaknya baduo ndak talok dek den do. Capeklah," kata perekam video dalam bahasa Minang yang bila diartikan "Dua ibunya ini tidak sanggup. Ayo cepatlah,"

ADVERTISEMENT

Usai mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa keras. Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam beberapa saat sebelum akhirnya berjalan di atas keset kaki.

Aksi Pelaku Dikecam Komunitas Pecinta Hewan

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, mengecam tindakan yang dilakukan ketiga wanita ini. Ia menduga minuman keras yang dicekoki ke kucing berupa Soju.

"Kami duga kuat adalah miras jenis Soju. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan identitas pelaku. Terdiri dari beberapa pelaku dengan beberapa peran," kata Doni kepada wartawan.

Ia berharap masyarakat tidak mencari kesenangan dan menjadikan tindakan yang dilakukan pelaku sebagai candaan. Ditegaskannya, hewan tidak boleh mengkonsumsi alkohol.

"Bahwa hewan tidak boleh mengkonsumsi alkohol karena dapat berimbas buruk pada jantung dan kesehatannya. Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk mencari gelak tawa, dibanding membuat bahaya bagi satwa," katanya.

Doni mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah hukum atas kejadian itu.

"Kami sedang menyusun rencana pelaporan (ke polisi) bersama kuasa hukum. Para pelaku ini tampaknya tidak paham bahwa ada hukum terkait hal ini, dan kami punya jurisprudensi, akan kasus serupa yakni kucing yang dicekoki ciu di Tulungagung," katanya lagi.

Pelaku Sempat Ingin Kabur Usai Video Cekoki Miras Viral

Para pecinta kucing di Padang berhasil menemukan lokasi ketiga wanita yang viral atas ulahnya itu. Ketiga pelaku tinggal di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.

Saat ditemui ketiga pelaku sudah mempersiapkan koper penuh pakaian sebelum komunitas pecinta kucing datang. Diduga ketiganya ingin kabur karena videonya viral.

Komunitas Peduli Kucing Padang kemudian meminta klarifikasi kepada ketiganya. Orang tua mereka ikut dipanggil, lalu diberikan nasihat.

Di hadapan para pecinta kucing dan warga, ketiganya menyatakan permintaan maaf yang ditulis di atas kertas dengan tulisan tangan dan materai.

"Penyelesaiannya mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Tidak akan mengadopsi kucing dalam bentuk apapun, dengan alasan apa pun," kata Silvi, salah seorang anggota komunitas.

Kata Silvi, komunitas membawa kucing yang dicekoki minuman keras untuk diperiksa kesehatannya ke dokter hewan.

Kucing yang dicekoki minuman keras diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing ini juga mengalami masalah kesehatan di dagu karena terinfeksi jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga.

Silvi mengatakan, sebagai bentuk hukuman, tiga wanita ini juga harus membiayai pengobatan kucing yang dicekoki tersebut, karena kucing harus diperiksa kondisi Kesehatan.

"Kucing ini setelah dicekoki soju harus diperiksa kondisinya, bagaimana kondisi ginjal, hati. Memang harus dibawa ke dokter hewan, paling besok kami bawa," kata dia.

Pelaku Disebut Psikopat

Menurut Silvi, dari keterangan pelaku, tidak ada alasan khusus sehingga mereka tega mencecoki minuman keras kepada kucing tersebut. Namun dari informasi dan keterangan penghuni kamar kos sebelah pelaku, kucing tersebut selalu menjadi pelampiasan amarah.

"Dapat informasi dari kamar sebelah. Ini anaknya (pelaku) bisa dibilang psikopat, suka mencari perhatian orang. Setiap bertengkar dengan pacarnya, kucing ini ditampar, atau kucing ini digantung. Kucing juga hanya diberikan makan satu kali dua sehari, dengan alasan agar tidak terlalu buang air besar," katanya.

Sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga wanita muda merecoki seekor kucing dengan minuman keras, viral di media sosial. Hewan peliharaan itu dipaksa meminum miras hingga terlihat linglung.

Pelaku Jadi Tersangka dan Disidang

Ketiga wanita itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan pecinta kucing ke polisi. Tidak lama berselang ketiga pelaku diadili di pengadilan.

Dalam proses persidangan, hakim menyatakan Syinta Ade Putri, Lenni Marlina, dan Sisri Annisa Wahida terbukti bersalah karena mencekoki kucing dengan minuman keras. Ketiganya kemudian divonis hukuman percobaan dua bulan bui.

"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing dua bulan," kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan itu, Kamis (7/9) kemarin.

Hakim juga memutuskan ketiga terdakwa untuk tidak ditahan karena dijatuhi hukuman percobaan.

"Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," kata hakim.

Hakim Juandra berpendapat ketiga terdakwa masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari. Selain itu, menurutnya ketiga terdakwa sudah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa menurut hakim sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dari hal itu, menurutnya sudah meringankan hukuman para terdakwa.

Sementara hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing persia yang bernama flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Usai hakim tunggal Juandra mengetok palu persidangan, isak tangis dan kekecewaan muncul dari peserta sidang. Para peserta yang datang dari pagi sampai sore merasa kecewa terhadap putusan yang diperoleh terdakwa.

Selain itu, puluhan peserta sidang menyoraki hakim dan ketiga terdakwa. Sampai petugas keamanan membawa ketiga terdakwa ke sebuah ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang.




(astj/astj)


Hide Ads