KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.