detikFinance
Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Sabtu, 19 Nov 2022 09:44 WIB







































