Pemerintah Aceh bakal menggelar rapat dengan dewan upah provinsi untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Penetapan UMP ditargetkan sudah disahkan akhir November ini.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Mendagri pada 18 November. Rapat tersebut juga diikuti gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia yang membahas tentang perubahan UMP tahun 2023.
"Tindak lanjut dari Rakor tersebut, siang ini Menaker secara virtual kembali menggelar Rakor dengan melibatkan Disnaker seluruh Indonesia tentang perhitungan UMP 2023 tersebut," jelas Muhammad saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pemerintah Aceh juga akan menggelar rapat dengan dewan upah provinsi yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (22/11) besok. Dewan upah provinsi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan buruh.
"Setelah rapat dewan upah provinsi tersebut, selambat-lambatnya pada 28 November sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk mulai berlaku Januari 2023," jelasnya.
"Yang perlu kita pahami bersama, bahwa UMP ini nantinya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan di atas satu tahun berlaku skala upah masing-masing perusahaan dengan memperhitungkan masa kerja, tunjangan dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tenggat waktu kepada seluruh gubernur se Indonesia untuk menetapkan upah miminum provinsi (UMP) paling lama 28 November. Selanjutnya diikuti oleh bupati dan wali kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 7 Desember.
Mengenai besaran kenaikan UMP 2023, Kemenaker membatasi hanya maksimal 10 persen saja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dilansir detikFinance Minggu (20/11), tertulis dalam Bab III tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal 13 dan 14, dijelaskan khusus mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur. Disebutkan, UMP paling lambat ditetapkan pada 28 November ini.
"Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut.
(agse/astj)