Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi proyek PLTU di Kalimantan Barat. Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
3 mantan pejabat BP Karimun ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai, merugikan negara hingga Rp 182 miliar. Penahanan dilakukan.