Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani. Hakim pun meminta Presiden Jokowi memulihkan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.
Gugatan mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan PTUN Jakarta. SK Presiden RI yang menyatakan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda diminta dicabut.
Bagi kamu lulusan D3, D4 dan S1 yang sedang mencari kerja dan tertarik untuk bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), simak info lowongan kerja berikut ini.