Sebagian papan reklame ilegal di Kota Jogja itu kini telah dibongkar maupun disegel. Pemkot Jogja rugi miliaran rupiah dari keberadaan papan reklame ilegal ini.
Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi UU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri.