Bareskrim menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Pengacara Panji, Hendra, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal berlapis terkait penodaan agama dan UU ITE.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.