Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online mengungkapkan perkembangan pemberantasan judi online dengan memperlihatkan barang bukti uang tunai miliaran.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyita uang Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya di kasus judi online. Berikut ini penampakan barang bukti tersebut.
Polisi menggerebek sebuah rumah di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Jabar.Diduga rumah tersebut dijadikan sebagai markas judi online.
Desk pemberantasan judi online yang terdiri dari lintas lembaga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya adalah uang hingga unit komputer.