BPJS menegaskan jika iuran untuk BPJS Kesehatan tak berubah meski nantinya akan diberlakukan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3.
Kemenkes RI meluruskan isu soal penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa kelas rawat inap tersebut masih ada sampai saat ini.