Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemusnahan 122 bal baju bekas impor di Minahasa, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp 610 juta.