Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memindahkan kakek Tasripan (77) ke rumah layak setelah 19 tahun hidup di gubuk reyot akibat semburan lumpur Lapindo.
Yanti Rustini dan ayahnya membunuh ibu dan anaknya di Cianjur. Mereka memutilasi dan membakar korban untuk menutupi jejak. Pelaku terancam hukuman mati.
Kakek Hadi melaporkan perubahan nama pemilik sertifikat sawahnya ke Polres Ngawi. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti setelah tiga bulan menunggu.