Kopda Andrea Dwi Atmoko terbukti bersalah telah menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya Kopda Dwi dituntut 10 bulan penjara.
Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg.