Menteri Ketenagakerjaan Yassierli imbau perusahaan swasta untuk terapkan work from anywhere (WFA) selama libur Nataru 2025/2026 tanpa mengurangi cuti tahunan.
Pemerintah menetapkan ketentuan WFA 29-31 Desember 2025 untuk mendukung mobilitas masyarakat. Pelajari aturan lengkapnya dan hak pekerja selama periode ini.
Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta memperbolehkan karyawan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA), selama periode Nataru 2025/2026.
DPRD berharap upah minimum (UMP) Bengkulu tahun 2025 naik sebesar 20 persen dibanding tahun ini. Dengan kenaikkan itu bisa mendorong kesejahteraan buruh.