Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta memperbolehkan karyawan atau buruh untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA), selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," terangnya saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Yassierli menyebut kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," tegas Yassierli.
Ia juga menegaskan kebijakan WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada para karyawan atau buruh. Sebab menurutnya selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.
"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ucapnya.
"Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja sebagai secara WFA," terang Yassierli.
Yassierli mengimbau perusahaan swasta yang hendak menerapkan sistem kerja dari mana saja, agar tetap menjaga produktivitas masing-masing. Sehingga tak ada pihak yang dirugikan dari imbauan ini baik perusahaan maupun pekerjanya.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Menaker Minta Perusahaan Swasta WFA Saat Nataru: Bukan Cuti Tahunan, Gaji Utuh.
(sun/des)
