Kasus pengelolaan timah merugikan negara Rp 300 triliun berdampak pada industri di Bangka Belitung. Hanya 3 smelter yang beroperasi, perekonomian terancam.
Kejagung menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun terhadap eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Hukuman mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama Emil dihukum 8 tahun penjara.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia terbukti merugikan negara Rp 300 triliun.