Angkutan barang dilarang melalui Pelabuhan Merak mulai 24 Maret. Larangan ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
Pemerintah akan batasi operasional truk sumbu 3 ke atas selama mudik Lebaran 2025 untuk kelancaran lalu lintas. Kendaraan tertentu dikecualikan dari pembatasan.