Kasus pengeroyokan anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, diselesaikan melalui restorative justice. Penyidikan dihentikan setelah perdamaian tercapai.
Polrestabes Medan memanggil anggota DPRD inisial AT terkait dugaan pengeroyokan tetangga. AT mangkir dari panggilan pertama, pemanggilan kedua dijadwalkan.