Utang pinjaman online (P2P) di Indonesia mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025, dengan peningkatan kredit macet. Ini sinyal buruk bagi perekonomian.
Dua aplikasi pinjaman online, DompetSelebriti dan PinjamanLancar, terlibat kasus ancaman terhadap nasabah. Korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Dimas Tri Cahyono, residivis pencurian, ditangkap setelah membobol toko kelontong di Jombang untuk bayar utang pinjaman online. Hukumannya bisa 7 tahun.
Polda Kaltara kini memperketat pinjaman digital untuk anggotanya. Harapannya, anggota kepolisian tak akan terseret kasus judi online dan pinjaman online.