Misteri tewasnya petugas keamanan di gedung mangkrak kawasan Graha Darmo Satelite Town (DST), Surabaya akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh rekan kerja sekaligus sahabatnya sendiri.
Polisi mengungkap, persoalan pinjaman online (pinjol) hingga cekcok soal pembayaran menjadi pemicu aksi pembunuhan berdarah tersebut.
Korban diketahui bernama Dekky Martyadi (48). Ia ditemukan tewas bersimbah darah di Pos Satpam Graha DST, Jalan Sukomanunggal Jaya 11-15, Surabaya, pada Senin (11/5/2026) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, kasus ini sempat diselimuti misteri. Polisi menduga korban menjadi sasaran perampokan karena handphone miliknya hilang. Namun setelah penyelidikan intensif dilakukan, pelaku akhirnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari enam jam.
Pelaku diketahui berinisial OAP (26), yang juga bekerja sebagai satpam di lokasi tersebut. Polisi memastikan pembunuhan dilakukan seorang diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan bermula dari persoalan pinjaman online yang dipakai bersama oleh korban dan pelaku.
"Motif daripada pembunuhan itu sendiri diawali dengan permasalahan pinjol, di mana tersangka pinjam pinjol, menurut pengakuannya bahwa uang pinjaman pinjol itu digunakan berdua antara tersangka dan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (13/5/2026).
Namun di tengah perjalanan, muncul persoalan terkait tanggung jawab pembayaran utang tersebut hingga memicu pertengkaran.
"Setelah mereka berkomunikasi, ada ketersinggungan, berkaitan mungkin masalah pertanggungjawaban dengan pembayaran pinjaman itu. Adanya percekcokan itulah akhirnya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Edy.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
"Dengan cara ditusuk leher dan dada sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Edy.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Pos Satpam Graha DST, Kecamatan Sukomanunggal, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, kondisi lokasi disebut sepi.
"Saat ini dari pengakuan tersangka bahwa dia pelaku tunggal. Setelah dicek CCTV yang ada dan kemudian keterangan saksi di TKP memang saat itu kondisi sepi tidak ada orang selain korban dan pelaku," kata Edy, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, kasus ini pertama kali terungkap setelah Kepala Security setempat bernama Sutarno merasa curiga karena lampu pos keamanan belum dimatikan hingga pagi hari. Padahal sesuai prosedur, lampu seharusnya sudah dipadamkan.
Sutarno kemudian mencari korban ke musala karena korban dikenal rajin beribadah. Namun korban tidak ditemukan.
"Akhirnya dia ngelihat ke musala karena korban ini taat, sering salat gitu. Nah, dilihat di musala enggak ada, baru di berjalan dilihat ke pos security kok ada bercak-bercak (darah) dan sampai di dalam ditemukan korban tergeletak," ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar.
Saat olah tempat kejadian perkara dilakukan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Sepeda motor korban masih berada di lokasi lengkap dengan kuncinya, tetapi handphone korban hilang.
"Karena sepeda motornya ada di samping, kemudian kunci sepeda motornya nyantel. Nah ini dugaannya kami belum tahu, apa motifnya, apa modus operandinya, kami belum tahu. Kenapa kok hanya handphone-nya aja yang diambil?" kata Akhyar.
Penyelidikan juga sempat terkendala lantaran gedung tersebut sudah lama mangkrak dan tidak memiliki CCTV aktif.
"CCTV-nya enggak ada. Karena gedung itu sudah lama mangkrak sekitar 5-6 tahunan," kata Akhyar.
Terungkapnya kasus ini mengejutkan para pekerja di sekitar gedung mangkrak tersebut. Agus, petugas kebersihan yang telah bekerja selama tujuh tahun di lokasi itu mengaku tidak pernah ada kasus pembunuhan sebelumnya.
"Ini pertama kali terjadi pembunuhan. Kalau hal-hal mistis belum pernah ada selama tujuh tahun saya kerja di sini," ujar Agus.
Menurut Agus, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah kepada siapa saja. "Orangnya baik, ramah, nggak pernah pelit," katanya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, sepeda motor, seragam satpam, jaket hoodie hitam, hingga sebilah pisau panjang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
