Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri mulai Desember 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menyusun kajian potensi perluasan barang kena cukai (BKC) untuk sejumlah barang demi mengoptimalkan penerimaan negara.