detikBali
Anak yang Bunuh-Bakar Ibu Kandung di Mataram Divonis 20 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Bara Primario terkait kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap ibu kandung.
11 jam yang lalu







































