Polres Lebak telah tetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai video menginjak Al-Qur'an viral di media sosial.
Dua wanita di Lebak, Banten, viral setelah menginjak Al-Qur'an dalam video. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polda Banten.
Polres Bogor menyerahkan 2.000 Al-Quran dalam rangka Nuzulul Quran. Kapolres berharap sinergi ulama dan masyarakat terjalin untuk keamanan dan ketertiban.