Seorang ayah di Gorontalo ditangkap setelah menganiaya anaknya yang berusia 3 tahun saat video call dengan istrinya. Korban kini dirawat di rumah sakit.
Freddi Erikson Sagala (35) divonis 12,5 tahun penjara hakim PN Lubuk Pakam, usai terbukti membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) di Deli Serdang, Sumut.
Viral aksi penganiayaan siswi SMA oleh ibu-ibu di Karimun, Kepri, akibat dugaan perselingkuhan. Pelaku sudah diamankan polisi dan terancam 7 tahun penjara.