Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kalangan buruh bakal melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan Tapera.
Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera. Hal ini dilakukan jika WNA sudah lebih dari 6 bulan bekerja di Indonesia.
Pejabat negara seperti Menteri dan Presiden wajib jadi peserta Tapera. Pekerja swasta dan pekerja mandiri juga wajib ikut Tapera. Ini fakta-fakta lainnya.