Steven Antoni, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima harta dari bosnya.
Pimpinan ponpes di Kutai Timur ditangkap usai melakukan pencabulan kepada 5 santri dan 2 karyawan. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban lapor polisi.