Steven Antoni, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima harta hasil peredaran narkoba dari bosnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Steven Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga hasil tindak pidana narkotika," kata kata hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusannya di Ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (13/6/2024).
"Serta menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama 1 bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut terdakwa karena menerima harta dari Fredy yakni uang tunai senilai USD 44.000, rumah seluas 185 meter persegi di Serpong Tangerang, hingga uang Rp 402,5 juta. Seluruh harta tersebut kini telah disita negara.
Usai mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Meski, sebelumnya jaksa menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Senada, penasihat hukum terdakwa, Ernawati juga menerima putusan hakim. Meski begitu, ia tegas menilai harta tersebut bukan berasal dari Fredy, namun milik kliennya.
"Uang dan aset itu sebenarnya bukan milik klien saya, tapi milik kakaknya, Frans Antoni (DPO). Kalau Steven tidak punya harta. Saat itu, dia baru mau kerja di Thailand ikut Fredy, tetapi baru sebulan (di Thailand) ditangkap," jelasnya.
Seperti diketahui, Steven Antoni terjerat dalam kasus pencucian uang hasil narkoba dari Fredy Pratama dan kakaknya, Frans Antoni. Dalam surat dakwaannya, Steven dan Frans mengelola uang narkotika senilai SGD 2,1 juta atau setara Rp 253 miliar. Lalu, ditukarkan dengan rupiah serta membeli aset di Indonesia.
Uang yang diduga kuat dari peredaran gelap narkotika itu diterima Steven dari seorang pria bernama Kosnadi Irwan yang disebut menetap di Bangkok Thailand. Saat itu, hendak diantarkan pada Frans yang disebut berperan sebagai pengelola uang itu.
Frans dan Steven disebut kerap ada di Kota pahlawan. Begitu juga di Thailand serta Singapura dan diyakini mengelola uang dari Fredy.
Selanjutnya, uang dollar dari Kosnadi yang diserahkan Steven pada Frans tersebut disimpan pada brankas rumah kakaknya itu di Tangerang. Di situ pula, Steven tinggal.
Dolar Singapura senilai total SGD 2,1 juta itu ditukar Frans dan Steven dengan rupiah di money changer Dolarindo milik PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang.
Lalu, mereka memasukkan uang yang sudah menjadi rupiah ke beberapa rekening bank atas nama Steven dan sebagian lagi untuk membeli aset. Sebagian uang yang disebut telah 'dicuci' itu disebut disetorkan pada sang gembong narkoba Fredy Pratama.
(abq/dte)