Majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada AKBP Achiruddin. Ibu korban Ken Admiral, Elvi Indri, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH seperti AKBP Achiruddin secara otomatis yang bersangkutan tidak akan mendapat hak pensiun.
AKBP Achiruddin dipecat dari Polri karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sebelum dipecat, Achiruddin ternyata sudah empat kali langgar disiplin
Kapolda Sumut meninjau lokasi tewasnya wanita yang jatuh ke kolong lift Bandara Kualanamu. Ada celah sekitar 40-60 cm di lift yang membuat wanita itu terjatuh.
Keluarga Ken Admiral buka suara atas hasil keputusan etik yang menetapkan AKBP Achiruddin dipecat dari Polri buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Usai bertemu Hotman, keluarga Asiah melaporkan 6 perusahaan ke Bareskrim. Laporan resmi diterima dengan nomor STTL/157/5/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023.