Kapolda Sumut Minta Maaf soal Ulah AKBP Achiruddin

Kapolda Sumut Minta Maaf soal Ulah AKBP Achiruddin

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 03 Mei 2023 07:05 WIB
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak
Foto: Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin dipecat dari Polri karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan permohonan maaf atas ulah anggotanya itu.

"Tadi saya ketemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Panca kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca menyebut setiap tindakan yang dilakukan seorang anggota Polri itu diatur. Oleh karena itu, anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai anggota Polri sudah ada ketentuan dan pengaturan yang mengikat di setiap anggota Polri. Bagaimana dia berperan, berperilaku dan bertindak. Apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap salah satunya, itu sanksinya cukup berat," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu mengaku dirinya tidak akan mentoleransi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai pribadi sebagai Kapolda tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti kita ketahui bersama. Pimpinan Polri atau Kapolri dan saya tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses hal- hal yang menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota. Ini sebagai bentuk keseriusan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin sebagai anggota polri. Adapun hal yang memberatkan karena Achiruddin membiarkan penganiyaan itu terjadi, meski dirinya berada di lokasi kejadian.

"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," ujar Panca.

Panca mengatakan sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

Oleh karena itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads