AKBP Achiruddin akhirnya dipecat dari instansi Polri karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sebelum dipecat, AKBP Achiruddin ternyata telah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali.
"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (3/5/2023).
Namun, Dudung tidak memerinci detail pelanggaran disiplin yang dilakukan AKBP Achiruddin. Dia menyebut pelanggaran itu dilakukan Achiruddin pada periode 2017-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itu kan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut hal yang memberatkan putusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin. Hal yang memberatkan itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi saat dirinya berada di lokasi.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," kata Panca.
Panca menyebut sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin seharusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.
Baca juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan! |
Dengan pertimbangan itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol no 7 tahun 2022.
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Panca.
(ams/sip)