KPK menetapkan Kajari HSU dan dua stafnya sebagai tersangka pemerasan. Kejagung mencopot jabatan mereka dan jamin tidak ada intervensi dalam penyidikan.
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Bagaimana dengan mantan 'raja OTT' KPK, Harun Al Rasyid?