FSGI Dukung SE Mendikdasmen 7/2026, Tapi Minta Jaminan Gaji Guru Jika Diangkat PPPK

ADVERTISEMENT

FSGI Dukung SE Mendikdasmen 7/2026, Tapi Minta Jaminan Gaji Guru Jika Diangkat PPPK

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 10 Mei 2026 17:00 WIB
Ilustrasi guru mengajar di dalam dan luar kelas, ilustrasi siswa belajar.
Ilustrasi guru mengajar. FSGI minta kepastian gaji bagi guru honorer yang diangkat jadi PPPK Penuh/Paruh Waktu. Foto: guru_esdeh
Jakarta -

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukungan atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7/2026. Aturan itu dinilai jadi kepastian mengajar guru honorer atau guru non-ASN dan penjelasan masa tugas akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan pada 2027 guru non-ASN terdata tetap bisa mengajar. Menurut FSGI, guru-guru ini akan diarahkan ke dalam skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum.

"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)", katanya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaminan Penggajian Harus Benar

Ketika perubahan status terjadi, FSGI tidak bisa memungkiri akan ada beban baru bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bisa terjadi karena hanya pemerintah daerah (pemda) yang bisa menggaji pegawai.

Dalam proses penggajian, pemerintah pusat punya peran untuk menambahkan jumlah penghasilan bagi guru. Penambahan ini dilakukan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik.

ADVERTISEMENT

Saat ini, banyak daerah yang ikut terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Akibatnya, APBD mereka menurun.

Melihat keadaan ini, Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung menekankan agar pemerintah pusat harus memberikan jaminan penggajian yang layak. Terutama ketika guru honorer telah diangkat jadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara.

"Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS," ungkap Fahriza.

Selain itu, FSGI juga mengingatkan pemda dan DPRD Provinsi/Kabupaten/kota untuk memastikan bila anggaran daerah tersedia untuk menggaji guru. Dengan demikian, proses pemberian layanan pendidikan juga bisa tetap berjalan secara baik dan lancar.

"FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi bahwa, alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri, dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut," imbuh Sekjen FSGI, Mansur masih dikutip dari keterangan yang sama.

Mansur turut membeberkan, guru honorer di sekolah negeri punya peran penting dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah. Mereka jadi garda terdepan yang siap menggantikan guru PNS yang pensiun setiap tahunnya.

FSGI menghitung, guru PNS yang pensiun setiap tahunnya mencapai 70 ribu orang. Jika guru non-ASN dihilangkan, krisis guru di sekolah akan menjadi ancaman serius.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads