Dua perampok Warung Nasi (Warnas) Yuk Sul di Kranggan, Kota Mojokerto divonis 7 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Hasan dan Wardi disebut sakti karena memiliki ilmu kebal. Kakak beradik tersangka carok maut ini menang melawan 10 orang dalam insiden yang tumbangkan 4 nyawa.