Dua perampok Warung Nasi (Warnas) Yuk Sul di Jalan Tropodo, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto divonis 7 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Syufrinaldi dan Yayu Mulyana sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang, yaitu Puji Abadi (34), warga Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto dan Heri Priyanto (31), warga Kranggan, Kota Mojokerto.
Namun, Puji dan Heri menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Jenny menyatakan Puji dan Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 365 ayat (2) KUHP, yakni bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun," jelasnya ketika membacakan vonis, Senin (22/1/2024).
Vonis tersebut sudah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Puji dan Heri melukai korban serta telah meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya," terang Jenny.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada Puji, Heri dan JPU untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
Puji dan Heri nekat merampok Warnas Yuk Sul karena terbelit utang. Mereka menyatroni warung milik Sulasih (43) tersebut pada pada Selasa (29/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, kedua pelaku berpura-pura membeli kopi.
Ketika Sulasih meracik kopi di dapur warung, Puji memukul kepalanya dengan palu hingga 10 kali. Janda anak 1 asal Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto itu pun tumbang bersimbah darah. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan setelah dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.
Sedangkan Puji dan Heri membawa kabur ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT milik Sulasih. Ponsel dan motor korban mereka jual seharga Rp 4,75 juta. Kedua pelaku akhirnya diringkus polisi di tempat kos mereka, Dusun Daleman, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada Kamis (31/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
(abq/iwd)