MK melarang wakil menteri rangkap jabatan. MK mengatakan wamen merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
Pengacara Firdaus Oiwobo salah menuliskan nama eks menteri dalam gugatan yang diajukannya terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).