Bambang Tri dan Gus Nur divonis enam tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini pertimbangan hakim hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.
Video viral sejumlah pemuda disebut melakukan pemalakan pada pengemudi travel di jalan Pekalongan-Banjarnegara, di pastikan hoax. Begini klarifikasi keduanya.