Kompolnas setuju narkotika dan korupsi tak bisa didamaikan. Kompolnas juga mengingatkan kekerasan seksual juga seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan damai.
Kejati Sumut mengekspose kasus yang berhasil diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Kejari Asahan terbanyak melakukan RJ sepanjang 2023 yakni 7 kasus.