Alasan Keluarga Korban Cabul Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan

Alasan Keluarga Korban Cabul Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 16 Feb 2023 15:04 WIB
Keluarga korban pencabulan eks Ketua Demokrat Probolinggo saat mencabut laporan ke Polres Probolinggo kota
Keluarga korban pencabulan eks Ketua Demokrat Probolinggo mengungkap alasan mengapa korban ingin damai (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Korban pencabulan oleh eks Ketua Demokrat Probolinggo Dedik Riyawan, PS (19) mencabut laporannya ke polisi. Kasus ini pun berakhir dengan damai. Ada sejumlah alasan korban dalam mencabut laporan.

Saat mencabut laporan polisi, korban didampingi kedua pamannya dan perwakilan keluarga dari Pasuruan. Rombongan langsung mendatangi ruangan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota untuk mencabut laporan.

Daniel, salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan, jalan damai ditempuh mengingat masa depan korban yang masih panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kasus ini juga mengganggu psikologi korban karena kerap menjadi bahan pemberitaan di media massa. Hal ini membuat korban ketakutan dan cemas akan masa depannya.

"Kami keluarga korban mencabut laporan kasus pelecehan, demi kepentingan korban, karena korban masa depannya masih panjang, dan banyaknya pemuatan berita mengganggu psikis dan membuat ketakutan," ujar Daniel, saat dikonfirmasi di depan ruang SPKT Polres Probolinggo Kota, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

Meskipun sudah mengajukan pencabutan laporan, namun Daniel menyebut, hasil akhirnya masih menunggu keputusan Kapolres Probolinggo Kota.

"Jadi hari ini kita cabut laporan dan tunggu hasil dari bapak Kapolres Probolinggo Kota," tambahnya.

Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak korban didampingi keluarganya. Kedua pihak mengajukan penyelesaian perkara secara Restoratif Justice (RJ), namun penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak.

"Dan untuk mekanisme RJ Polri mengacu kepada Perkap 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasar keadilan Restoratif Justice (RJ)," tegas Iptu Zainullah saat dihubungi detikJatim.

Sebelumnya, Dedik menjadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan karyawannya atas dugaan pencabulan. Peristiwa ini terjadi saat tersangka bersama korban mengantar pesanan katering. Lalu, keduanya belanja sapu dan pel untuk membersihkan depot makanan yang baru di Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam perjalanan itulah korban dilecehkan. Korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Bahkan, korban sempat memberontak dan menolak saat dilecehkan. Korban yang ketakutan akhirnya keluar dari mobil dan berlari pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami ke keluarganya.

Tak terima atas perbuatan sang majikan, korban dan keluarganya melaporkan perbuatan Dedik ke polisi. Mereka melaporkan perbuatan cabul Dedik ke SPKT Polres Probolinggo pada Rabu (8/2) malam.

DPD Demokrat Jatim pun melakukan gerak cepat. Jabatan Dedik sebagai ketua langsung dicopot. Dedik juga telah dinonaktifkan sebagai kader partai berlambang mercy ini.




(hil/dte)


Hide Ads